Asy Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Apabila dia mengatakan: “Nabi Shalallahu‘alaihi wasallam telah diberi hak memberi syafa’at, lalu saya memohon kepada beliau Shallallahu‘alaihi wasallam sebagian apa yang telah Allah berikan kepada beliau."
Maka jawabannya sebagai berikut:
"Sesungguhnya Allah telah memberi beliau Shallallahu‘alaihi wasallam hak memberi syafa’at, tetapi Dia melarang kamu berdo’a memohon kepada Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam. Untuk itu Allah berfirman:
فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
“Maka janganlah kamu berdo’a kepada seseorang disamping (berdoa kepada) Allah.” (Al Jin:18).
Dan juga, bahwasanya syafa’at itu juga diberikan kepada selain Nabi Shallahu‘alaihi wasallam, maka benar, bahwasanya para malaikat akan memberi syafa’at. Begitu juga para wali itu akan memberi syafa’at. Lalu, apakah kamu mengatakan: “Sesungguhnya Allah telah memberi kepada mereka (yang disebut di atas) itu hak memberi syafa’at, dan saya memohon syafa’at itu dari mereka?" Jjika kamu memang mengatakan (mengakui) begitu, maka berarti kamu telah kembali kepada penyembahan kepada orang shalih yang sudah nyatakan Allah dalam kitab-Nya, akan tetapi jika kamu mengatakan: Tidak, (tidak mengatakan seperti ucapan di atas), maka menjadi batallah ucapanmu terdahulu: “Allah telah memberi kepada beliau Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam hak memberi syafa’at, lalu saya memohon kepada beliau sebagian apa yang sudah Allah berikan padanya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar