Minggu, 30 Desember 2018

Tidak Ada Ikhtilath (Campul-baur laki-Perempuan) Yang Diperbolehkan

🚇TIDAK ADA IKHTILATH (CAMPUR BAUR LAKI PEREMPUAN) YANG DIPERBOLEHKAN

[ Meluruskan kengawuran tokoh Halabi Rodja, Abdul Hakim Abdat ]

❱ Disampaikan: Al-Ustadz Muhammad bin Umar as-Sewed hafizhahullah

PERTANYAAN :
Ustadz tolong jelaskan tentang ikhtilat, ana dengar ada yang diharamkan ada juga yang dibolehkan?

JAWABAN :
■ Ikhtilath yang dibolehkan ndak ada. Masa ada ikhtilath yang diperbolehkan? Ikhtilath haram, Baarakallahu fiikum.

(•) Tercampurnya laki-laki & perempuan satu ruangan
(•) dalam keadaan tidak ada pemisah,
Ξ itu namanya ikhtilath.

(•) Tetapi kalau di luar sana
(•) bukan dalam ruangan, kamu melihat ada akhwat dari sana jalan ke sini, dari sini jalan ke sana.
Ξ Itu di luar, bukan di dalam ruangan bukan dikatakan ikhtilath.

[✘] Jangan berkata, “Itu ikhtilath yang gak apa-apa, ikhtilath yang boleh.” Akhirnya membikin bingung.

Akhirnya nanti kayak fulan, ustadz hizbi di Jakarta, “Kalau ngak mau ikhtilath, bikin pulau perempuan, bikin pulau laki-laki,” kata Abdul Hakim Abdat.

※ Ikhwani fiddin a'azzakumullah, Ini ngawur wur.!! Mengapa? Karena dia tidak memahami apa makna ikhtilath.!! Dicampur satu ruangan masjid, atau ruangan kelas, atau ruangan kantor, itu ikhtilath.

※ Tetapi ketika di luar sana, ya ngak ada penghubung atau ngak ada penutupnya mereka sehingga dikatakan ikhtilath!? Akhirnya berfikir seperti tadi, “Lho, kalau ngak boleh ikhtilath harus bikin pulau sendiri, laki-laki pulau sendiri, perempuan .. (pulau sendiri, pen).”

[✘] Itu kebodohan. Itu adalah kebodohan.

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/tidak-ada-ikhtilath-campur-baur.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar