Minggu, 30 Desember 2018

Hujjah Lemahnya Paham Takfiriyah (pengkafiran) - Salman al-Audah

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
HUJJAH LEMAH PAHAM TAKFIRIYAH/PENGKAFIRAN
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

2⃣

2. Takfir Ala Salman al-’Audah dan Safar al-Hawali [Tokoh pergerakan di Arab Saudi].

Salman al-‘Audah mengatakan dalam kasetnya yang berjudul Jalsatun ‘ala Rashif tentang seorang penyanyi yang terang-terangan dengan kefasikannya, “Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan mengampuninya! Kecuali ia bertaubat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi bahwa ia (yang terang-terangan dengan kemaksiatannya) tidak (yu’afa) diberi ampun! (“Semua umatku mu’afa/diberi ampun.”) Karena mereka murtad dengan perbuatannya ini!!… Ini adalah kemurtadan dari Islam!! Ini kekal—wal ‘iyadzu billah—di neraka jahannam kecuali bertaubat.” (Madarikun Nazhar, hlm. 117)

Bantahan: Bukankah ini manhaj Khawarij yang mengafirkan seseorang dengan sebab dosa besar? Orang yang berdosa besar lalu meninggal dalam keadaan belum bertaubat, menurut Ahlus Sunnah, di akhirat tergantung kehendak Allah subhanahu wa ta’ala. Jika Allah subhanahu wa ta’ala berkehendak maka ia akan diampuni dan tidak dihukum, jika tidak maka ia akan diazab dan pada akhirnya keluar dari neraka jika dia masih punya tauhid. Lihat Surat an-Nisa ayat 48 dan 116.

Sebagai perbandingan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa seseorang mengatakan kepada saudaranya, “Demi Allah! Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan mengampuni Fulan.” Allah subhanahu wa ta’ala berkata, “Siapakah yang bersumpah atas nama diri-Ku bahwa Aku tidak mengampuni fulan? Sungguh Aku telah mengampuni fulan dan menggugurkan amalmu….” (HR . Muslim)

Apa yang akan dilakukan oleh Salman al-‘Audah terhadap hadits ini?

3. Safar al-Hawali

mengatakan tentang sebuah hotel yang terang-terangan menyediakan minuman keras, video serta gambar (film) tarian bugil, dan bercampurnya antara laki-laki dan perempuan, “Kami berlindung kepada Allah subhanahu wa ta’ala dari perbuatan ini karena ini (berarti) menghalalkan apa yang Allah subhanahu wa ta’ala haramkan, tidak diragukan lagi bahwa itu adalah kekafiran yang nyata.” (Kaset Pelajaran al-‘Aqidah ath-Thahawiyyah: 2/272)

Bantahan: Ya, memang itu kemaksiatan besar. Namun apakah dengan itu lantas seseorang dikafirkan? Hanya orang Khawarij yang mengafirkan orang tersebut. Kalau sekadar melakukan sebuah maksiat, tidak berarti pelakunya menghalalkan atau menganggapnya halal. Bila tidak demikian maka semua yang melakukan maksiat berarti menghalalkan perbuatannya yang berarti ia telah kafir.

Inilah akidah Khawarij. Menghalalkan kemaksiatan yang berakibat kekafiran maksudnya yaitu meyakini halalnya maksiat tersebut dan meyakini bahwa Allah subhanahu wa ta’ala tidak mengharamkannya. [Meskipun ia tidak melakukannya, karena kekafirannya disebabkan keyakinan tersebut. (-ed.)]. Tidak cukup sekadar melakukannya (lantas dikafirkan, -red.). (ash-Sharimul Maslul, hlm. 521 karya Ibnu Taimiyyah)

Bersambung
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Publikasi
↘ Join Telegram
🔵 https://telegram.me/KesesatanKhawarij
🌎 salafymedia.com
Sumber, http://asysyariah.com/hujjah-lemah-paham-takfiriyah/
Bongkar Kesesatan Khawarij Sampai keakar akarnya
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
⚔🛡⚔🛡⚔🛡⚔🛡⚔🛡⚔🛡

Tidak ada komentar:

Posting Komentar