Minggu, 30 Desember 2018

Membantah Syubhat Orang Yang membolehkan Ikhtilath (Campur laki-Perempuan)

🚇MEMBANTAH SYUBHAT ORANG YANG MEMBOLEHKAN IKHTILATH

❱ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Apa hukum ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan di kegiatan belajar mengajar dan pekerjaan, sebagian berhujjah / berdalil bahwa ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan) telah ada pada zaman nabi [ﷺ], pada saat thawaf (mengelilingi ka'bah) dan amalan-amalan haji lainnya?

[ Jawaban ]

Ikhtilath hukumnya haram antara laki-laki dan perempuan karena hal tersebut menyebabkan fitnah.

“Dan Nabi [ﷺ] telah mendahulukan perempuan dari laki-laki ketika keluar dari masjid (dengan tujuan pemisahan).” [Shahih Al-Bukhari, 819]

Dan ketika (di masjid) menjadikan tempat perempuan di belakang sendiri, dan menjadikan laki-laki tempatnya di depan.

Dan nabi [ﷺ] bersabda: “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan yang paling jelek adalah yang paling belakang, sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling belakang dan sejelek-jelek shaf perempuan adalah yang paling depan.” [Shahih Muslim, 664]

Maka nabi [ﷺ] menjadikan laki-laki shaf tersendiri, dan terhadap wanita shaf tersendiri, dan tidak menjadikan ikhtilath atas dua jenis (laki-laki dan perempuan), ini merupakan kedustaan atas Rasulullah [ﷺ].

Demikian pula pada shalat 'Ied (hari raya), laki-laki shafnya di depan, sedangkan perempuan shafnya di belakang.

“Dan dahulu nabi [ﷺ] jika selesai berkhutbah di tempat laki-laki, setelah itu dia pergi berkhutbah ke shaf perempuan (di balik hijab).” [Shahih Muslim, 1465] ... sebagaimana telah shahih yang sedemikian itu.

Kenapa mereka tidak menjadikannya ikhtilath dengan menjadikan jenis ini berdampingan dengan jenis yang itu?! Melainkan untuk menangkal fitnah, dan sebagai bentuk pengajaran kepada umat ini dan bentuk pengharaman terhadap ikhtilath.

Adapun apa yang terjadi ketika thawaf (mengelilingi ka'bah), maka ini bukanlah kesengajaan. Yang menginginkan thawaf dalam keadaan ikhtilath, maka orang ini telah berdosa. Dia telah melakukan sesuatu yang diharamkan. Yang menyengaja untuk ikhtilath ketika thawaf, orang ini telah berdosa dan kita berlindung kepada Allah atas hal ini.

Adapun orang yang tidak meniatkan sama sekali untuk ikhtilath, tapi hanya (terpaksa) terjadi ikhtilath karena tempat thawaf telah penuh berdesak-desakan ... Keterpaksaan.!! Dikarenakan sudah penuhnya tempat thawaf (di kurun akhir ini). Maka hal ini bukanlah ikhtilath yang disengaja. Hal itu tidak menjadikannya ikhtilath yang diharamkan sebagaimana mereka persangkakan, demikian.”

Url: https://www.youtube.com/embed/jYeCnx-5GUc

📀 // Unduh:
[ Video ] - https://t.me/Mp3_kajian/1568
[ Transkrip ] - http://bit.ly/Fw391105

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

Sumber: @mecca_indonesia - Alih bahasa: Abu Fathi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar