Senin, 11 Juni 2018

🚇 TANYA JAWAB RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH



Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah_
Pertanyaan 1: Apa zakat fitrah seseorang sah menurut syariat agama kita, kalau dibayarkan zakat seseorang?
Jawab:
Sah jika dilakukan dengan seizin dan ridha orang yang dibayarkan. Wallahu a’lam
—————————————————
Pertanyaan: Apakah zakat yang di bayarkan 7 hari sebelum ramadhan berakhir termasuk waktu yang di bolehkan?
Jawab:
Yang terkuat dan lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat 3, 2, atau sehari sebelum ‘Id. Afdhalnya di keluarkan di hari ‘Id sebelum shalat ‘Id dimulai.
—————————————————
Pertanyaan ke 2: Terkait permasalahan zakat fitrah, ana sekeluarga berjumlah 4 orang.. Apakah ana sekeluarga boleh menyerahkan zakat fitrah hanya kepada 1 atau 2 orang fakir/miskin saja? mohon nasehatnya ustadz, barokallohu fiikum
Jawab: boleh
—————————————————
Pertanyaan ke 3 : 1 sho’= 4 mud= berapa liter?
Jawab:
Hal itu sebenarnya tidak bisa dipastikan, tetapi sebatas pendekatan mengingat adanya perbedaan berat jenis yang memengaruhi hasil penimbangan. Yang jelas, menurut al Lajnah ad Da’imah 3 kg, menurut Ibnu ‘Utsaimin 2,10 kg. Jika mau hati-hati ambil aja fatwa al Lajnah. Wallahu a’lam.
—————————————————
Pertanyaan ke 4 : Ibuku janda, punya penghasilan dari pensiun ayahku tiap bulan, dan mampu bayar zakat, tapi sama RT disini tetap dikasih zakat, bagaimana hukumnya?
Jawab:
Jika uang pensiun yang diterimanya itu cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya selama setahun, ia tidak berhak dapat zakat. Jika kurang, ia berhak dapat zakat.
—————————————————
Pertanyaan ke 5 : Ada seorang teman bertanya, dia memiliki istri dan anak. Katanya, orang tuannya telah membayarkan zakat fitr untuknya dan anak istrinya. Yang menjadi masalah adalah bayaran dibuat dengan uang dan dibayar sebelum tiba penghujung Ramadhan..
Apakah dia harus mengulangi membayar zakat fitr dan anak serta istrinya dengan cara yang syar’i (dengan beras dan dibayar pada hujung Ramadhan).?
Jawab:
Benar, dia wajib membayarnya sendiri dengan beras di penghujung Ramdhan. Karena, yang sebelumnya itu tidak sah. Namun, menurut pendapat yang rajih setiap orang berkewajiban bayar zakat fitr sendiri jika mampu, bukan kewajiban orang yang menanggung nafkahnya. Hanya saja, jika yang menanggung nafkahnya membayarkan untuknya denagan keridhaannya, hal itu boleh.
—————————————————
Pertanyaan ke 6 : Afwan ustadz bertanya : Baru baca takaran yang ditetapkan depag, zakat fitrah 2.7 kg beras,, ana sudah keluarkan zakat fitrah tapi 2.5 kg 5 orang.. Jika takaran 2.7 kg maka kurang 1 kg. Bagaimana seharusnya apa ana tambah ustadz?
Jawab:
Ya, segera susulkan tambahannya agar tenang dan mantap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar