Senin, 11 Juni 2018

HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DENGAN UANG

Al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah
Segala puji hanya bagi Allah, Dzat yang dengan nikmat-Nya, segala amalan shalih menjadi sempurna. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita, Muhammad, orang pertama yang mendahului untuk mengerjakan kebaikan. Dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada keluarga, para sahabat beliau, dan setiap orang yang berpegang teguh dengan sunnah beliau hingga hari pembalasan.
Adapun setelah itu, wahai kaum muslimin. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan berbagai macam ibadah bagi kalian pada akhir sebuah bulan yang sangat agung ini, berbagai macam ibadah yang akan membuat kalian semakin dekat kepada Allah.
Maka Allah mensyariatkan zakat fithri sebagai penyuci dari kesia-siaan dan dosa, bagi orang-orang yang berpuasa.
Rasulullah [ﷺ] mewajibkan zakat ini atas anak kecil dan orang tua, laki-laki dan perempuan, orang merdeka maupun hamba sahaya.
- Zakat ini adalah zakat bagi setiap jiwa, memberi makan untuk orang-orang miskin, dan bantuan bagi orang-orang fakir.
- Seorang muslim menunaikan zakat ini dari dirinya sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya seperti istri, anak-anak, dan semua yang wajib diberi nafkah olehnya. Dan disunnahkan untuk ditunaikan zakat dari seorang yang hamil (mengandung).
Adapun tempat ditunaikan zakat tersebut adalah kota (negeri) di mana dia tinggal selama sebulan penuh itu.
- Jika orang yang berada dalam tanggungannya tersebut berada di kota lain, maka dia bisa menunaikan zakat mereka di kota tempat dia tinggal.
- Boleh juga meminta mereka (orang-orang yang berada dalam tanggungannya) untuk menunaikan zakat dari dirinya dan diri mereka di kota tempat mereka tinggal.
Waktu ditunaikan zakat ini dimulai dengan terbenamnya matahari di malam Ied sampai waktu dilaksanakannya shalat Ied
- dan boleh untuk menyegerakan zakat tersebut sehari atau dua hari sebelum Ied.
- Adapun mengakhirkan membayar zakat hingga pagi hari Ied sebelum ditegakkannya shalat, ini lebih utama.
Tetapi jika mengakhirkan pembayaran zakat setelah shalat Ied tanpa udzur maka dia berdosa, dan dia harus membayarnya pada hari tersebut. Namun jika dia tidak membayar zakat pada hari Ied tersebut, dia wajib membayarnya setelah hari itu sebagai qadha'. Dengan ini, menjadi jelaslah bahwa setiap orang yang mampu (berzakat) wajib untuk membayar zakat fithri.
Waktu pembayaran zakat ini terbagi menjadi empat:
[1] Waktu dibolehkan berzakat, yaitu masa sehari atau dua hari sebelum Ied.
[2] Waktu yang utama, yaitu waktu antara terbenamnya matahari di malam Ied sampai waktu shalat Ied.
[3] Waktu pembayaran zakat tetapi dia mendapat dosa, yaitu setelah shalat Ied sampai akhir hari Ied tersebut.
[4] Waktu qadha', yaitu di hari-hari setelah hari Ied.
Orang yang berhak mendapat zakat fithri ialah yang berhak mendapatkan zakat mal, yaitu golongan orang fakir dan miskin dan yang semisalnya.
Maka seorang yang berzakat menunaikan zakatnya dengan memberikan kepada orang yang berhak atau yang mewakilinya, pada waktu ditunaikannya zakat. Tetapi tidak cukup dengan menitipkan kepada pihak yang bukan sebagai wakil dari orang yang berhak menerima zakat.
Ukuran zakat fithri adalah satu Sha' gandum, kurma, kismis, aqith, ataupun jenis makanan serupa yang menjadi makanan pokok negeri tersebut
- seperti beras, jagung, jawawut, dan setiap jenis makanan pokok negeri itu.
- Takaran 1 Sha’ jika ditimbang sekitar 3 kg.
— Namun, tidak boleh menunaikan zakat dengan uang sebagai ganti bahan makanan, dikarenakan hal ini tidak sesuai dengan yang diperintahkan. Sementara, uang pun ada di zaman Rasulullah [ﷺ], sekiranya boleh membayar zakat fithri dengan uang niscaya beliau akan menjelaskan kepada umatnya.
— Adapun yang berfatwa tentang boleh menunaikan zakat fithri dengan uang, maka dia telah berfatwa sebatas pada ijtihadnya, sedangkan ijtihad bisa salah dan bisa benar.
— Perbuatan membayar zakat dengan uang ini menyelisihi sunnah, dan tidak pernah dinukilkan dari Nabi [ﷺ],juga tidak dinukil dari seorang pun dari sahabat beliau.
Al-Imam Ahmad berkata, “Tidak boleh membayar (zakat) dengan uang.” Dikatakan kepada beliau, “Ada sekelompok orang berkata, ‘Umar bin Abdul Aziz dulu memungut (zakat dengan) uang.” Maka beliau menjawab, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah [ﷺ] dan berkata, “Seseorang mengatakan begini, sementara Ibnu ‘Umar pernah berkata, ‘Rasulullah [ﷺ] mewajibkan zakat fithri dengan 1 sha' (bahan makanan).” Selesai.
Wahai kaum muslimin, termasuk yang Allah syariatkan bagi kalian di akhir bulan ini adalah bertakbir dari terbenamnya matahari di malam Ied sampai ditegakkannya shalat.
•• Allah ta’ala berfirman:
{ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ }
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [Al-Baqarah: 185]
Pada akhir bulan ini, Allah juga mensyariatkan shalat Ied yang termasuk bentuk dzikir (mengingat) Allah ‘azza wa jalla yang paling sempurna.
Allah ta’ala berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia mengerjakan Shalat.” [Al-A’la: 14-15]
Sebagian salaf mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat di atas ialah zakat fithri dan shalat Ied. Wallahu a’lam.
Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, keluarga beliau, dan para sahabat beliau seluruhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar