Senin, 11 Juni 2018

HUKUM DZIKIR JAMAAH SETELAH SHALAT


🔈 Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ
*Soal* : 🔻 Aku seorang pemuda, telah ada penugasanku sebagai imam sebuah masjid di negaraku. Jamaah masjid tersebut bermadzhab Hanafy, sehingga pada bulan Ramadhan mereka shalat witir 3 roka’at yang bersambung (tanpa dipisah salam, pent) dengan dua tasyahud, seperti sholat maghrib. Maka apakah aku boleh shalat dengan mereka? Dan juga tata cara shalat yang ada pada mereka, setelah setiap dua roka’at (shalat taraweh), jamaah berdzikir untuk bershalawat kepada nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam?
*Jawab* : *Dzikir berjamaah ini adalah bid’ah*. Dzikir berjamaah di antara salam-salam pada shalat taraweh seperti ini adalah bid’ah, jangan engkau menyetujui mereka atas perkara ini. Akan tetapi jelaskan pada mereka dengan kelemah-lembutan dan keluwesan bahwa ini tidak boleh. Dan kalian sedang mengelilingkan/mengedarkan pahala. Jelaskan pada mereka dengan bijak dan dengan nasehat yang baik.
Dan adapun tentang masalah witir, maka ini adalah masalah ijtihadiyah yang tidak menyelisihi. Masalah ijitihadiyah yang tidak memudharatkan bahwasanya engkau menggabungkan 3 roka’at dengan satu salam tidak mengapa, atau dengan dua salam maka ini lebih utama.
📑 Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/14696
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
📝 *Ahad, 25 Ramadhan 1439 H / 10 Juni 2018 M*
🌏🔻 Situs Blog: https://ittibaurasulillah.blogspot.co.id
🌏 Join Channel telegram:
🔘 📠 https://t.me/Ittiba_uRasulillah
📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar