Oleh: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi
Sejumlah ulama -seperti An-Nawawy dan selainnya- menyebutkan bahwa harta dari sumber yang haram, terdapat dua keadaan;
Satu : Diketahui pemiliknya. Tentunya dalam keadaan ini harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Dua : Pemiliknya tidak dikenal atau sulit untuk diketahui(dan Insya Allah pertanyaan antum masuk dalam keadaan ini). Maka harta tersebut diarahkan kepada apa-apa yang merupakan mashlahat umum bagi kaum muslimin seperti membangun jembatan,jalan umum, mesjid dan selainnya. Jika tidak,maka boleh untuk disedekahkan.
Wallahu Ta'ala A'lam.
Sumber : http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/1611
Minggu, 03 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar