Minggu, 03 Oktober 2010

Hukum Perlakuan Terhadap Uang Hasil Korupsi

Oleh: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi

Sejumlah ulama -seperti An-Nawawy dan selainnya- menyebutkan bahwa harta dari sumber yang haram, terdapat dua keadaan;

Satu : Diketahui pemiliknya. Tentunya dalam keadaan ini harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Dua : Pemiliknya tidak dikenal atau sulit untuk diketahui(dan Insya Allah pertanyaan antum masuk dalam keadaan ini). Maka harta tersebut diarahkan kepada apa-apa yang merupakan mashlahat umum bagi kaum muslimin seperti membangun jembatan,jalan umum, mesjid dan selainnya. Jika tidak,maka boleh untuk disedekahkan.

Wallahu Ta'ala A'lam.

Sumber : http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/1611

Tidak ada komentar:

Posting Komentar