Minggu, 03 Oktober 2010

Hukum Menjadi Member MLM tanpa Mengambil Komisi/Bonus

Pertanyaan:

1. Apakah haram bagi kami untuk mengkonsumsi produk MLM walau hanya mengambil manfaat dari produk kesehatan yang ditawarkan?

2. Apakah haram bagi kami untuk menjadi member sebuah MLM dengan niat untuk membeli dengan harga yang lebih murah tanpa menikmati komisi/bonus dan yang semisalnya?

3. Apakah mu'aamalah kami ini terkategori "ta'aawunu 'alal itsmi wal 'udwaani (tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran) "?

Kami mohon nasehat dan jawaban dari Ustadz agar permasalahan ini menjadi jelas berbasis ilmu bagi kami pribadi dan sebagian teman kami dari kalangan muslimat yang berikhtilaf. Jazaakumullaahu khairan wabaarakallaahu fiikum.


Dijawab Oleh : Oleh: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi

Sebenarnya masih ada beberapa hal yang kurang jelas pertanyaan penyana -semoga Allah selalu menjaganya dan menjaga seluruh pembaca-.

Namun saya akan berusaha memberi penjelasan yang cukup sebagai kaidah insya Allah.

Penjelasannya mungkin diuraikan dari dua sudut;

Pertama, Telah berlalu dari fatwa Lajnah Da`imah yang menjelaskan diantara pelanggaran dalam sistem MLM terdapat bentuk riba dengan dua jenisnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang lainnya. Maka MLM yang dimaksud penanya hendaknya dilihat, apakah terbebas dari pelanggaran-pelanggaran ini atau tidak? Kalau tidak bersih dari pelanggaran-pelanggaran tersebut maka tidak boleh tolong menolong dalam dosa sebagaimana dalam ayat al-Ma`idah dan Allah melaknat Riba termasuk orang yang mempersaksikannya -sebagaimana dalam hadits Jabir riwayat Muslim-.

Kedua, Dalam keadaan yang disebut oleh penanya, saya ingin bertanya, apakah masuk dalam MLM tersebut dipungut biaya keanggotaan atau tidak?
Kalau tidak dipungut biaya (gratis) insya Allah tidak ada masalah.
Kalau dipungut biaya, maka itu artinya dia mengeluarkan biaya untuk akad langganan (akad ijarah) sehingga mendapat diskon/potangan harga dari produk-produk yang berasal dari MLM tersebut. Dan hal yang seperti ini adalah haram karena terdapat bentuk ghoror (ketidak jelasan didalamnya). Dimana manfaat keanggotaan dari akad yang dia lakukan adalah mendapat potongan harga dalam membeli. Sedang manfaat ini mungkin dia dapatkan dan mungkin dia tidak dapatkan. Karena si anggota mungkin membeli dan mungkin tidak membeli, dan produk-produk MLM itu sendiri mungkin ada kena diskon dan mungkin ada tidak kena diskon. Maka ini adalah bentuk ghoror yang diharamkan.

Wallahu Ta'ala A'lam

Sumber : http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/1565

Tidak ada komentar:

Posting Komentar