Minggu, 03 Oktober 2010

hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogamy

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dita : Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogamy ?

Jawaban.
Hukum asal perkawinan itu ialah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi laki-laki yg mampu dan tdk ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kpd peruntukan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) krn mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yg dinikahi itu sendiri dan beruntuk ihsan kpd mereka dan memperbanyak keturunan yg dgn ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yg menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Dalil poligami itu ialah firman Allah.

Artinya : Dan jika kamu takut tdk akan dpt berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yg kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tdk akan dpt berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yg kamu miliki. Yang demikian itu ialah lebih dekat kpd tdk beruntuk aniaya [An-Nisa : 3]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar