Kamis, 23 September 2010

Hukum Tato Untuk Wanita

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Haram bagi wanita menato bagian-bagian tubuhnya karena nabi Shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang menato (baik di punggung telapak tangan atau wajah atau di bagian lain dari tubuhnya) dan wanita yang meminta ditato. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Karena nabi Shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang menato dan wanita yang meminta ditato. Sedangkan pelaknatan hanya terjadi karena suatu dosa besar. [1]
[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 20]
___________
Footnote:
[1] Tambahan dari admin blog Sunniy Salafy: Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ}
Di dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam bersabda, “Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mengerik alis, orang yang minta dikerikkan alis, orang yang mengikir giginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan Allah.” 

Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Mengapa saya tidak mengutuk apa yang dikutuk oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam sedangkan di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ’Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah’ (Al Hasyr:7)” (Hadist Riwayat Bukhari – Muslim) Ibnu Katsir menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar Al-Andalus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar