Kamis, 23 September 2010

Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum ketika Sholat Jahriyah

Oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Imam hafizhahullah

Pertanyaan: 

Apa hukum membaca (al-fatihah) bagi makmum ketika sholat jahriyyah (sholat yang dinyaringkan bacaan imam, pent)?

Jawab:
Pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama bahwasanya wajib bagi makmum untuk membaca al-fatihah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari ‘Ubadah bin Shamith رضي الله عنه ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda

(لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب)

“Tidak ada sholat bagi yang tidak membaca surat Al-Fatihah”
(hadits) ini umum, mencakup imam dan makmum dan mencakup sholat jahriyyah dan  sholat sirriyah. Dan diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه ia berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

(من لم يقرأ بفاتحة الكتاب فصلاته خداج غير تمام)

“Barangsiapa yang tidak membaca surat al-fatihah maka sholatnya rusak, tidak sempurna.”
Dan diriwayatkan pula oleh Abu Ya’la dari Anas رضي الله عنه ia berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

أتقرؤون خلف الإمام والإمام يقرأ ؟ فقالوا : إنا لنفعل . قال : لا تفعلوا ليقرأ أحدكم بفاتحة الكتاب في نفسه

“Apakah kalian membaca (al-fatihah dengan suara terdengar,pent) sementara imam sedang membaca?” Para shahabat menjawab, ‘benar, kami membacanya.’ Beliau bersabda, ‘jangan kalian lakukan. Hendaklah salah seorang kalian membacanya didalam hati.” sanadnya hasan.

Adapun hadits yang diriwayatkan Muslim bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Apabila imam membaca (al-fatihah) maka diamlah.” (Hadits ini) dicacat oleh sebagian huffazh (pakar hadits) dengan syudzudz (termasuk dalam jajaran hadits dha’if). (Seandainya shahih) hadits ini bersifat umum maka dikhususkan oleh hadits-hadits diatas yang menunjukkan (wajibnya) membaca al-fatihah.
Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar