Pertanyaan :
Bismillah,
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh, Al-Ustadz Abu Muhammad Hafizhokumulloh,
Ada pertanyaan dari rekan kerja perihal masjid. Bangunan masjid yang didirikan di lingkungan pabrik-pabrik, kantor-kantor, pasar-pasar, kompleks perumahan penduduk dan tempat lainnya yang mana masjid itu didirikan dari dana orang-orang kafir, walaupun dimungkinkan untuk selanjutnya biaya renovasi dan pemeliharaan dari dana kaum muslimin.
Masjid tersebut sengaja dibangun karena mayoritas orang/ penduduk di lingkungan tersebut adalah kaum muslimin. Tentu saja bagi mereka (orang-orang kafir tersebut) tidaklah menjadi amal kebaikan dikarenakan kekafiran mereka.
Pertanyaan : Bagaimana hukumnya bagi kaum muslimin memanfaatkan masjid tersebut yang pendanaannya dari orang-orang kafir tersebut?
Jazaakumullohu khoiron katsiro,
Abu Dawud
dijawab Oleh Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Wa'alaikumusssalam Warahamtullahi Wabarakatuh Insya Allah tidak masalah sholat di masjid tersebut -sepanjang bangunan itu bukan bersumber dari harta yang haram pada asalnya-. Karena waqaf itu syah dari seorang kafir dzimmy menurut kebanyakan ulama. Wallahu A'lam. Makassar, Rabu 6 Sya'ban 1430 H/ 29 Juli 2009 M
sumber : http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/1748
Minggu, 15 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar