Minggu, 15 Agustus 2010

Hukum Menuntut Ilmu di Negeri Kafir

Pertanyaan :

Bismillah....

Assalamu’alaykum yaa Ustadz,
Bolehkah kita menuntut ilmu di negeri kafir dengan mendapatkan beasiswa pasca sarjana dari salah satu universitas di luar negeri seperti eropa,amerika dan australia?

Mohon pencerahan atas perkara tersebut. Jazaakumullah khairan katsiran...

dijawab oleh Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain

Wa'alaikmussalam Warahmatullahi Wabaratuh

Harus diketahui bahwa melakukan perjalanan ke negeri kafir terdapat sejumlah perkara yang sangat membahayakan agama seorang muslim atau muslimah.

Diantara bahaya tersebut:

  1. Akan menumbuhkan Loyalitas terhadap terhadap orang-orang kafir.
  2. Akan terbiasa menyaksikan hal-hal yang mungkar dan diharamkan oleh agama.
  3. Melemahkan amar ma'ruf nahi mungkar.
  4. Memasukkan diri di tengah kaum yang dimurkai oleh Allah.
Dan banyak lagi bahaya lainnya.

Karena itu, tidak dibolehkan melakukan perjalanan ke negeri kafir kecuali kalau dalam kondisi darurat seperti berobat atau mempelajari ilmu yang sangat diperlukan oleh kaum muslimin dan semisalnya.
Sambil mengingat bahwa orang yang melakukan perjalanan tersebut harus mempunyai bekal ilmu syariat dan ketakwaan yang bisa membentenginya dari subhat dan syahwat.

Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar