Minggu, 10 Juni 2018

HUKUM MENELAN LUDAH BAGI ORANG YANG BERPUASA


Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Apa hukum menelan ludah bagi orang yang sedang berpuasa?
Jawaban: Tidak mengapa menelan ludah dan saya tidak mengetahui adanya perbedaan di kalangan ahlul ilmi tentang masalah tersebut. Hal itu dikarenakan sulit atau tidak mungkin untuk menghindarinya.
Adapun dahak dan riyak, maka wajib mengeluarkannya bila telah sampai di mulut dan orang yang berpuasa tidak boleh menelannya karena masih memungkinkan untuk menjaga diri darinya berbeda halnya dengan ludah. Dan taufik itu hanyalah di tangan Allah.
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar