Kamis, 02 September 2010

Hukum Mencium dan Memeluk Isteri sampai keluar Madzi Saat Puasa

1. Syaikh berkata: Apa yang kamu sebutkan dalam suratmu bahwa kamu bermesraan dengan istrimu di siang hari ramadhan sampai-sampai kamu sudah duduk di antara keempat sisinya (posisi jima’, pent.) serta kamu memeluknya dan menciumnya sampai akhirnya kamu mengeluarkan madzi, akan tetapi kamu tidak sampai melakukan jima’ (penetrasi), dan bahwa hal ini terjadi selama enam atau tujuh hari. Lalu engkau bertanya apakah puasamu sah ?

Maka jawabannya adalah:

Permasalahan ini diperselisihkan oleh para ulama: Sebagian mereka berpendapat batalnya puasa dengan keluarnya madzi, dan sebagian lainnya berpendapatnya puasanya tetap sah. Yang benarnya –insya Allah-, puasanya sah dan tidak ada kewajiban qadha` atas kalian berdua. Akan tetapi sepantasnya bagi seorang mukmin untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan keluarnya madzi, seperti memeluk, mencium dan semacamnya. Telah shahih dari Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bahwa beliau pernah mencium istrinya dalam keadaan beliau berpuasa serta memeluk dalam keadaan beliau berpuasa. Aisyah –radhiallahu anha- berkata, “Akan tetapi beliau lebih kuat menahan syahwatnya daripada kalian.”

Diriwayatkan juga dari beliau -shallallahu alaihi wasallam- bahwa ada dua orang yang bertanya kepada beliau tentang hukum mencium istri bagi orang yang berpuasa, maka beliau melarang salah seorang di antara mereka dan mengizinkan yang lainnya. Perawinya berkata, “Maka kami pun mengamati, ternyata orang yang beliau izinkan adalah orang yang sudah tua, dan ternyata orang yang beliau larang adalah seorang pemuda.” Dari sini para ulama mengambil petikan hukum bahwa mencium dan memeluk dimakruhkan bagi pemuda dan selain mereka dari kalangan orang-orang syahwatnya bisa muncul ketika melakukannya dan dia dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam perkara yang haram (jima’). Adapun orang yang tidak dikhawatirkan padanya hal ini, maka dia tidak dimakruhkan melakukannya, wallahul muwaff

2. Kalau ada seseorang yang mencium istrinya atau bermesraan dengannya di siang hari ramadhan, apakah itu membatalkan puasanya atau tidak? Jelaskanlah kepada kami, semoga Allah memberikan ilmu kepadamu.

Jawab: Seseorang mencium istrinya, bermesraan dengannya dan memeluknya tanpa melakukan jima’ -dalam keadaan dia berpuasa- semuanya adalah boleh dan tidak ada masalah melakukannya, karena Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pernah mencium istrinya dalam keadaan berpuasa dan pernah juga memeluknya dalam keadaan berpuasa. Akan tetapi kalau dikhawatirkan dia akan terjatuh ke dalam apa yang Allah haramkan atasnya (jima’) karena dia adalah orang yang syahwatnya cepat tergerak, maka semua perbuatan ini dimakruhkan atasnya. Kalau dia melakukannya sampai dia mengeluarkan mani maka dia wajib untuk tetap menahan (berpuasa) tapi wajib untuk mengqadha` puasa hari itu (karena puasanya batal, pent.), dan tidak ada kewajiban kaffarat atasnya menurut mayoritas ulama. Adapun keluar madzi, maka itu tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat di kalangan ulama, karena yang menjadi hukum asal adalah syah dan tidak batalnya puasa (kecuali kalau ada dalil yang menetapkannya, pent.). Dan juga karena keluarnya mani termasuk perkara yang sulit untuk dihindari, wallahu waliyyu at-taufiq.

Sumber :

(www.binbaz.org.sa/cat/133/fatawa, diambil dari Fatawa Syaikh Ibnu Baz Seputar Perkara Yang Boleh dilakukan Selama Puasa, http://al-atsariyyah.com/?p=93 untuk http://kaahil.wordpress.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar