Minggu, 26 September 2010

Kaidah Bacaan Sirriyyah (Pelan) dan Bacaan Jahriyyah (Nyaring) di dalam Shalat

بسم الله الرحمن الرحيم

Oleh : Asy Syaikh Muhammad Umar Bazmul hafizhahullah

Masalah Pertama :
Apa kaidah bacaan sirriyyah dan bacaan jahriyyah?

Para ulama berkata bahwa kaidah bacaan jahriyyah adalah membaca ayat yang bisa didengar oleh orang disampingnya. Apabila sesorang membaca ayat dan orang yang disamping mendengarnya, maka dia membaca dalam keadaan bacaan jahriyyah. Dan mereka (para ulama) berkata, adapun bacaan sirriyyah yaitu seseorang membaca dengan membawakan (lafazh) dzikir dan menggerakan lisannya/lidahnya, dimana dirinya mendengarnya kendati orang yang dekat darinya tidak mendengar. Bacaan sirriyyah harus dengan gerakan lisan.

Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa (bacaannya) sah kendati dirinya tidak mendengar. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa bacaan sirriyyah harus dengan gerakan lisan. Dan dirinya harus mendengar, dimana sekiranya ada seseorang yang memasang pendengarannya dekat dengan kepala pembaca yang membaca dengan bacaan sirriyyah, niscaya dia akan mengetahui bacaannya.

Masalah Kedua :
Apabila kita mengetahui kaidah bacaan jahriyyah dan sirriyyah, maka kami katakan : Apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang berhenti (diam) pada saat shalat dalam keadaan tertutup kedua bibir mereka lagi tidak bergerak lisan/lidah mereka, hingga mereka selesai dari shalat. Mereka tidak menggerakan lisan mereka dengan bacaan pada saat berdiri yang dengannya ada bacaan. Mereka tidak menggerakkan lisan mereka dengan dzikir-dzikir, baik ketika ruku’ dan bangkit darinya, juga ketika sujud dan bangkit darinya serta ketika duduk tasyahhud.

Maka kami katakan : Shalat mereka batal, karena mereka tidak membaca di dalam shalatnya. Karena dalam bacaan harus ada gerakan lisan. Dan menurut sebagian fuqaha harus ada dalam bacaan sirriyyah berupa gerakan lisan dan diperdengarkan untuk diri sendiri. Ini merupakan masalah yang penting. Kebanyakan manusia mengatakan ; Kami senantiasa menjaga dzikir-dzikir pagi dan petang, dan kita memohon perlindungan kepada Allah, namun tetap saja menimpa kami perkara ini atau terjadi peristiwa seperti itu.

Maka kami katakan : Dzikir-dzkir pagi dan petang apabila engkau mengucapkannya dalam keadaan sirr (pelan), maka haruslah engkau gerakkan lisanmu, karena tidak bermanfaat engkau lalui (bacaan) di atas kertas itu dengan kedua matamu. Dan engkau katakan : ini adalah bacaan sirriyyah. Ini bukan bukan dinamakan bacaan sirriyyah dan juga bukan dinamakan kalam (kalimat yang berfaidah) di dalam bahasa arab. Bacaan dalam sebuah ucapan di dalam bahasa arab harus ada padanya gerakan lisan.

Oleh karena itu –sebagaimana yang kalian lihat- datang di dalam hadits bahwasanya sahabat –ridhwanullahu ‘alaihim- mereka mengetahui bacaan Rasul pada saat sirriyyah dengan goyangan janggutnya. Maka hal ini menunjukkan bahwa Rasul shallallahu’alaihi wasallam hingga pada saat sirriyyah Beliau menggerakkan lisannya dan kedua bibirnya. Dan ini disertai adanya qudrah (kemampuan) dan tidak ada penghalangnya”.

Sumber : Syarah Kitab Shifat Shalat Nabi shallallahu’alaihi wasallam minat Takbir ila Taslim Ka-annaka Taraaha, karya Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah hal 202.

Sumber:
http://rumahbelajarku.wordpress.com/2010/02/13/kaidah-bacaan-sirriyyah-pelan-dan-bacaan-jahriyyah-nyaring-di-dalam-shalat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar