Rabu, 22 September 2010

Haramnya Membangun Kubur

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau yang berjudul Tahdzir As-Sajid (hal. 9-20) membawakan hadits-hadits yang semuanya melarang membuat bangunan di atas kuburan. Di antara hadits tersebut antara lain:

1. Hadits ‘Aisyah radhiallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika di ranjang menjelang wafat beliau:

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيآئِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan nabi mereka sebagai sebagai masjid-masjid.” (HR. Al-Bukhari, 3/156, 198 dan 8/114, Muslim, 2/67, Abu ‘Awanah, 1/399, Ahmad, 6/80, 121, 255 dan lainnya)

Hadits yang semakna dengan hadits di atas diriwayatkan dari banyak shahabat, di antaranya dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari (2/422) dan Al-Imam Muslim (2/71), dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari (1/422, 6/386, dan 8/116) dan Al-Imam Muslim (2/67), dari Jundub bin Abdullah Al-Bajali, diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (2/67-68), dari Harits An-Najrani dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan sanadnya shahih di atas syarat Muslim, dari Usamah bin Zaid diriwayatkan oleh Ath-Thayalisi di dalam Musnad-nya (2/113) dan Ahmad (5/204), dari Abu ‘Ubaidah ibnul Jarrah dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad (no. 1691, 1694), Ath-Thahawi di dalam Musykilul Atsar (4/13), Abu Ya’la (1/57) dan selainnya. Juga dari Zaid bin Tsabit diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad (5/184, 185), dari Abdullah bin Mas’ud diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1/92/2), Ibnu Hibban (no. 340 dan 341) dan selainnya. Dari ‘Ali bin Abi Thalib dikeluarkan oleh Ibnu Sa’d dan Ibnu ‘Asakir, dan dari Abu Bakar diriwayatkan oleh Ibnu Zanjawaih (lihat Tahdzir As-Sajid secara rinci, halaman 9-20).

2. Hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhuma:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim, 3/62, Ibnu Abi Syaibah 4/134, At-Tirmidzi 2/155, dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, 3/339 dan 399).

Hadits yang semakna datang dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu 'anhu diriwayatkan oleh Abu Ya’la di dalam Musnad-nya (2/66). Asy-Syaikh Al-Albani di dalam kitab Tahdzir As-Sajid (hal. 22) mengatakan: “Sanadnya shahih.” Al-Haitsami (3/61) mengatakan: “Semua rawinya terpercaya.” Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Maka jelaslah dari hadits-hadits yang telah lewat tentang bahaya menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid dan akibat bagi orang-orang yang berbuat demikian berupa ancaman yang pedih dari sisi Allah.” (Tahdzir As-Sajid, hal. 21)

Kemudian beliau berkata: “Keumuman hadits (Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhuma)mencakup pembangunan masjid di atas kubur, sebagaimana pula mencakup pembangunan kubah di atasnya. Dan tentunya yang pertama (membangun masjid di atas kubur) larangannya lebih keras sebagaimana telah jelas.”
(Tahdzir As-Sajid, hal. 21).

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan: “Hadits ini (yakni hadits ‘Aisyah radhiallahu 'anha) menunjukkan haramnya membangun masjid di atas kubur-kubur orang shalih dan menggambar mereka di dalam masjid tersebut, sebagaimana dilakukan orang-orang Nashrani dan tidak ada keraguan bahwa masing-masing dari keduanya adalah haram. Menggambar anak Adam adalah haram dan membangun masjid di atas kuburan juga diharamkan sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash lain dan akan datang penyebutan sebagiannya.”

Beliau (Ibnu Rajab rahimahullah) selanjutnya berkata: “Gambar-gambar yang ada di banyak gereja yang disebutkan oleh Ummu Habibah dan Ummu Salamah berada di dinding dan tidak berdimensi. Maka menggambar para nabi dan orang shalih untuk bertabarruk dengannya dan meminta syafaat kepadanya adalah diharamkan dalam agama Islam dan termasuk bentuk peribadatan kepada berhala. Inilah yang telah diberitakan oleh Rasulullah bahwa pelakunya termasuk makhluk terjahat pada hari kiamat. Membuat gambar (nabi dan orang shalih) dengan tujuan ketika melihat gambar tersebut bisa mengambil contoh atau untuk mensucikan diri dengan cara seperti itu atau untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Pelakunya termasuk orang yang mendapat adzab paling keras pada hari kiamat. Ia telah melakukan kezaliman dan menyerupai perbuatan-perbuatan Allah yang para makhluk-Nya tidak sanggup untuk melakukan. Tidak ada sesuatupun yang menyerupai Allah baik pada Dzat-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya.”
(Tahdzir As-Sajid, hal. 13-14)

Makna Menjadikan Kuburan sebagai Masjid

Menjadikan kuburan sebagai masjid memiliki tiga makna:
  1. Shalat di atas kuburan, artinya sujud di atasnya.
  2. Sujud menghadap kepadanya dan menjadikannya sebagai kiblat di dalam shalat dan berdoa.
  3. Membangun masjid di atasnya dan berniat untuk melaksanakan shalat padanya. (Tahdzir As-Sajid, hal. 21)
Wallahu a’lam bish shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar