Jumat, 13 Agustus 2010

Download Kajian : Acara pernikahan

Deskripsi Singkat:
- Acara pernikahan yang diabadikan pensyariatannya didalam Islam adalah bentuk daripada perhatian Islam terhadap kesucian dan terhadap pemeliharaan anak keturunan sehingga tidak tercampur antara yang baik dengan yang buruk.


- Islam mengajarkan untuk menikah dengan disaksikan oleh wali dan disaksikan pula oleh dua orang saksi karena inilah kesucian yang diajarkan dalam Islam sehingga tidak boleh sembarang orang menumpahkan hasratnya pada tempat yang mana dia suka.

- Pernikahan ini bukan semata-mata untuk hanya memenuhi hasrat kebutuhan biologis, barangsiapa menikahnya hanya semata-mata untuk maraih kesenangan dunia itu maka dia merugi, maka dia tidak akan semakin baik dengan menikah, padahal disyariatkannya menikah ini oleh Rasulullah kepada para pemuda adalah untuk menjaga kehormatan diri mereka dan menjaga kebaikan iman mereka.

- Diantara tujuan menikah adalah untuk menundukkan pandangan, tidak sembarangan melihat kepada wanita yang tidak dihalalkan oleh Allah untuk kita melihatnya, dan yang kedua adalah untuk menjaga kemaluan dari hal-hal yang dilarang Allah.

- Ketika tidak adanya penutupan aurat kepada wanita dan dilihat sembarang laki-laki itu akan memancing mereka untuk menggoda, merayu, usil, mengganggu dan sebagainya sehingga terjadilah praktik prostitusi yang kita semua tidak setuju dengan itu karena kita kaum muslimin.
Penjelasan lebih detail, silahkan download file audionya

=> Acara pernikahan - Al-Ustadz Abdul Muthi Al-Maidani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar