Jumat, 26 Februari 2010

hukum perayaan valentine's day

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:

" Telah menyebar pada masa-masa akhir ini perayaan " kasih saying " (valentine day’s), lebih terkhusus para pelajar wanita, dan ini termasuk di antara hari raya kaum lain, dan semuanya diberi model dengan warna merah, baik pakaian, sepatu, dan mereka saling bertukar bunga-bunga berwarna merah. Kami harap dari engkau –yang kami muliakan- penjelasan tentang hukum merayakan hari raya ini, dan apa nasehat engkau kepada Kaum Muslimin dalam perkara-perkara seperti ini?. Semoga Allah menjaga dan memeliharamu.

Beliau menjawab: Merayakan hari kasih sayang (valentine days) tidak boleh, ditinjau dari beberapa sisi:... Lihat Selengkapnya

Pertama: bahwa itu merupakan perayaan bid’ah (sesuatu hal yang tidak ditambah2kan yang tidak ada dalam Islam), tidak ada asalnya dalam syari’at.

Kedua: bahwa hal tersebut mengantarkan kepada cinta buta dan kerinduan ( kepada lawan jenis bukan mahram ).

Ketiga: hal tersebut mengantarkan kepada tersibukkannya hati dalam urusan-urusan rendah seperti ini, yang menyelisihi bimbingan salafus shalih .

Maka tidak dihalalkan pada hari ini muncul sesuatu yang itu merupakan bentuk syi’ar terhadap perayaan tersebut, apakah dalam hal makanan, minuman, pakaian, atau saling memberi hadiah, atau yang lainnya.

Wajib bagi seorang muslim merasa mulia dengan agamanya dan jangan dia menjadi seorang yang tidak punya pegangan, mengikuti setiap ada orang yang berteriak (mengajak kepada sesuatu). Aku memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala agar memberi perlindungan kepada Kaum Muslimin dari segala fitnah yang zhahir maupun yang batin dan semoga Dia senantiasa menolong kita dengan pertolongan dan taufiqNya.

( dari Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah :16/199 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar