Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah_
Jawab:
Sah jika dilakukan dengan seizin dan ridha orang yang dibayarkan. Wallahu a’lam
—————————————————
Jawab:
Yang terkuat dan lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat 3, 2, atau sehari sebelum ‘Id. Afdhalnya di keluarkan di hari ‘Id sebelum shalat ‘Id dimulai.
—————————————————
Jawab: boleh
—————————————————
Jawab:
Hal itu sebenarnya tidak bisa dipastikan, tetapi sebatas pendekatan mengingat adanya perbedaan berat jenis yang memengaruhi hasil penimbangan. Yang jelas, menurut al Lajnah ad Da’imah 3 kg, menurut Ibnu ‘Utsaimin 2,10 kg. Jika mau hati-hati ambil aja fatwa al Lajnah. Wallahu a’lam.
—————————————————
Jawab:
Jika uang pensiun yang diterimanya itu cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya selama setahun, ia tidak berhak dapat zakat. Jika kurang, ia berhak dapat zakat.
—————————————————
Apakah dia harus mengulangi membayar zakat fitr dan anak serta istrinya dengan cara yang syar’i (dengan beras dan dibayar pada hujung Ramadhan).?
Jawab:
Benar, dia wajib membayarnya sendiri dengan beras di penghujung Ramdhan. Karena, yang sebelumnya itu tidak sah. Namun, menurut pendapat yang rajih setiap orang berkewajiban bayar zakat fitr sendiri jika mampu, bukan kewajiban orang yang menanggung nafkahnya. Hanya saja, jika yang menanggung nafkahnya membayarkan untuknya denagan keridhaannya, hal itu boleh.
—————————————————
Jawab:
Ya, segera susulkan tambahannya agar tenang dan mantap.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar