Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya :
"Apa hukum takbir berjama'ah (bertakbir dengan dipimpin oleh satu orang dan yang lain mengikuti dengan suara yang bersamaan, pen) pada hari-hari 'ied, dan bagaimana sebenarnya tuntunan sunnah di dalam permasalahan ini?"
"Yang tampak, bahwasanya TAKBIR BERJAMA'AH pada hari-hari 'ied BUKANLAH amalan yang disyariatkan.
Adapun tuntunan sunnah dalam permasalahan ini, masing-masing orang bertakbir SENDIRI-SENDIRI dengan suara yang dikeraskan.
"Terkait tata cara bertakbir di masjid-masjid, apakah benar jika salah seorang dari jama'ah yang ada bertakbir kemudian diikuti oleh yang lainnya?"
"Setiap orang bertakbir sendiri-sendiri, dan tidak ada tuntutan untuk takbir berjama'ah. Masing-masing orang bertakbir, adapun TAKBIR BERJAMA'AH TIDAKLAH DISYARI'ATKAN. Setiap orang bertakbir sesuai kondisinya masing-masing. Apabila ada suara salah seorang yang bertakbir kebetulan membarengi suara takbir yang lainnya, maka ini tidaklah mengapa. Adapun sengaja mengatur takbir agar suaranya bisa bersamaan dari awal hingga akhir, memulai bersama-sama dan berhenti bersama-sama, maka ini TIDAK ADA TUNTUNANNYA."
@ManhajulAnbiya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar