Jumat, 17 September 2010

Pendukung Taqlid Menyalahi Perintah Allah, Rasul, dan Imam Mereka

Sesungguhnya kelompok pendukung taqlid melakukan kesalahan yakni menyimpang dari perintah Allah, Rasulullah shololloh ‘alaihi wassalam, para Sahabat dan Imam-imam mereka. Mereka berjalan di atas koridor vang berlawanan dengan jalan yang ditempuh oleh ahlu al ilmi. Di dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan untuk mengembalikan hal-hal yang diperselisihkan oleh kaum muslimin kepada Allah dan Rasul-Nya, sementara orang yang bertaqlid berkata bahwa: “Kami mengembalikan hal itu kepada pendapat orang yang kami ikuti”.


Adapun perintah Rasul yakni perintah untuk mengikuti sunnahnya dan sunnah sahabatnya serta berpegang teguh kepadanya ketika terjadi perselisihan, sementara pendukung taqlid dalam hal ini berkata: “ketika terjadi perselisihan kami mengikuti pendapat imam yang kami ikuti dan kami mendahulukan hal itu dari yang lain. penyimpangan mereka terhadap sunnah para sahabat adalah seperti diketahui bahwa tidak ada seorang dari kalangan mereka yang mengikuti pendapat seseorang secara menyeluruh, dan menyalahi sahabat-sahabat yang lain dimana mereka tidak menolak sedikitpun pendapat orang yang diikutinya, dan tidak menerima sedikitpun pendapat para sahabat. sikap ini merupakan satu bentuk kekacauan dan bid’ah yang nyata. Kemudian penyimpangan mereka terhadap imam mereka adalah, sesungguhnya para imam mereka melarang untuk melakukan taqlid serta mewanti wanti agar hal itu tidak terjadi sebagaimana yang telah mereka Iakukan.

Metode mereka berbeda dengan metode para ulama. Para ulama’ mengkaji dan mencermatinya lalu membandingkannya dengan Al Qur’an dan Sunnah yang diyakini keabsahannya serta pendapat para khulafaurrasyidin. Apabila pendapat para ulama tersebut temyata sesuai dengan ketiga hal di atas maka pendapat tersebut mereka terima, tunduk kepadanya dan menjadikannya sebagai dasar (hujjah) dalam rangka menetapkan hukum dan memberikan fatwa, sementara pendapat yang tidak sesuai dengan ketrga hal di atas mereka mengabaikannya atau tidak menerimanya sebagai hujjah dalam menetapkan hukum. Adapun masalah yang tidakjelas nash dalam ketiga hal tersebut, mereka masukkan dalam kategori masalah ijtihad yang hanya sampai pada batas kebolehan mengikutinya, bukan kewajiban dan mereka tidak membenarkannya dan menyalahkan yang lain. Itulah metode yang ditempuh oleh orang-orang yang bijak dalam berfikir baik dulu maupun sekarang. Bagi kelompok pendukung taklid, hal ini diputar balikkan. mereka melecehkan dalil dalil agama,merendahkan martabat kitabullah, sunnah Rasul, dan perkataan sahabat Mereka membandingkannya dengan pendapat orang yang mereka ikuti, sekiranya hal tersebut sesuai dengan pendapat yang mereka ikuti mereka menerimanyl. dan sekiranya tidak mereka menolaknya.

I’lamul Muwaqqi’in – Ibnul Qoyyim Al Jauziyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar