Jumat, 17 September 2010

Apakah NASAL SPRAY/Semprot Hidung (Ventolin Inhaler), dan Tablet yang Diletakkan di Bawah Lidah , Pembatal Puasa?

Bismillahirrahmanirrahim
Pendahuluan

Segala puji hanya milik Allah. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi yang tidak ada Nabi lagi setelahnya…

Amma ba’du, Setelah Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih selesai menjelaskan kitab Shiyam dari Zadul Mustaqni’, beliau mulai menjelaskan sebagian hal (yang disebut-sebut) sebagai pembatal-pembatal puasa yang ada pada zaman ini dan yang muncul baru pada waktu sekarang ini. Beliau menjelaskannya, dan menjelaskan mana yang kuat dari perkataan para ulama.

Semoga Allah membalas beliau dan menjadikannya bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin, serta mengampuni beliau.Dan aku memohon kepada Allah agar menjadikan amalan ini sebagai amalan yang murni hanya karena mengharapkan wajah-Nya yang mulia… sesungguhnya Dia adalah Mahapemurah dan Mahamulia. Perhatian: Mudzakkiroh ini telah dihadapkan kepada Syaikh dan beliau telah mengoreksi dan menyetujuinya. Ditulis oleh: Isa bin Abdirrohman al-Utaibi.

PEMBATAL PERTAMA: Ventolin Inhaler (Obat Semprot Penderita Asma)

Obat ini terdiri dari tiga unsur; air, oksigen dan sebagian bahan obat-obatan farmasi.

Apakah obat semprot ini membatalkan puasa?

Para ulama di zaman ini telah berselisih pendapat tentang hal ini:

Pendapat pertama:

Tidak membatalkan ataupun merusak puasa. Ini adalah pendapat Syaikh Abdulaziz bin Baz – rohimahulloh –, Syaikh Muhammad al-Utsaimin – rohimahulloh -, Syaikh Abdullah bin Jibrin – rohimahulloh – dan al-Lajnah ad-Da`imah lil Ifta`.

Dalil mereka:


  1. Seorang yang sedang berpuasa dibolehkan untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air lewat hidung, ketika wudhu). Dan ini adalah ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika seseorang berkumur, pasti akan tersisa sedikit bekas air , dan bersamaan dengan ludah yang tertelan akan masuk juga ke dalam perut. Sedangkan yang masuk dari Inhaler ini menuju kerongkongan kemudian menuju perut, sangat sedikit sekali. Maka ini bisa dianalogikan dengan air yang tersisa dari berkumur-kumur.Penjelasannya, bahwa kemasan obat yang kecil ini mengandung 10 ml obat cair. Dan ukuran ini diletakkan untuk 200 kali semprotan. Maka satu semprotan mengeluarkan 0,05 ml. Ini adalah ukuran yang sangat kecil.
  2. Selain itu, masuknya sesuatu ke dalam perut dari Inhaler tidak bisa dipastikan, namun masih diragukan. Maka hukum asalnya masih berlaku, yaitu tetapnya puasa dan sahnya puasa tersebut. Karena sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.
  3. Bahwa hal ini tidak menyerupai makan dan minum, akan tetapi menyerupai pengambilan darah untuk diperiksa dan suntikan yang bukan untuk pengganti makanan (infus).
  4. Para dokter telah menyebutkan bahwa siwak mengandung delapan unsur kimiawi. Sedangkan siwak secara mutlak dibolehkan bagi orang yang berpuasa, menurut pendapat yang kuat. Dan tidak ragu lagi bahwa dari siwak ini pasti akan ada sesuatu yang turun menuju perut. Maka turunnya cairan obat semprot sama seperti turunnya bekas dari siwak itu.

Pendapat kedua:

Seorang yang berpuasa tidak boleh menggunakannya. Jika dia butuh kepadanya, maka dia bisa menggunakannya dan mengqodho puasanya.

Mereka berdalil bahwa kandungan obat semprot ini akan sampai kepada perut melalui jalan mulut. Oleh karena itu, hal ini membatalkan puasa.

Jawaban atas argumentasi ini, bahwa jika memang hal itu akan masuk turun ke dalam perut, maka sesungguhnya yang turun itu adalah sangat sedikit sekali, sehingga bisa disamakan hukumnya dengan bekas kumur-kumur yang telah kami sebutkan. Maka pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama.

PEMBATAL KEDUA : Tablet yang diletakkan (dikemam) di bawah lidah (sublingual)

Maksudnya, tablet yang diletakkan di bawah lidah untuk mengobati sebagian serangan penyakit jantung. Obat ini langsung diserap dan dibawa oleh aliran darah menuju jantung sehingga berhentilah serangan jantung yang mendadak itu.

Hukumnya adalah boleh, karena tidak ada sesuatu pun darinya yang masuk ke dalam rongga perut, akan tetapi hanya diserap di dalam mulut. Dengan demikian, maka ia tidak termasuk yang membatalkan puasa.

PEMBATAL KETIGA : Nasal Spray (Semprot Hidung)

Pembahasan tentang hal ini sama dengan pembahasan tentang obat ventolin inhaler, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Sumber :

http://www.direktori-islam.com/2009/09/pembatal-puasa-era-modern/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar